Alhamdulillah....

Daisypath Anniversary tickers

Jumat, 31 Agustus 2012

Mari Berasuransi!!!

Halooooo,,,,

Setelah membaca postingan bu Nella disini jadi kepengen juga posting sedikit mengenai asuransi n plan2nya yang gue dapet sekarang ini di kantor gue tercinta.

Lain ladang lain ilalang, begitu pepatah berkata. Lain kantor lain juga kebijakan, kira kira itu maknanya (hehehehe). Kalau dikantornya Bu nella pake Asuransi Avr*st, maka di kantor gue ini dengan sangat sedih gue sampaikan bahwa mulai tahun 2012 ini dicover oleh the famous Prud*ntial (hiks hiks hiks, nangis nangis ngakuin ini). Tadinya sempet kantor gue dicover sama BN* Life dan Av*va tapi entah mengapa tahun ini justru berpaling. Apakah si famous itu lebih bagus dari dua sebelumnya? TIDAK! Karena ternyata si famous ini tidak mengcover maternity atau biaya melahirkan, padahal dua asuransi sebelumnya cover lhoooo walau dengan limit tertentu.

Jadi, di kantor gue ini untuk masalah asuransi (atau penggantian biaya kesehatan) yang gue dapet adalah :

1. JKDK (PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN DIRI DAN KEMATIAN DALAM HUBUNGAN KERJA UNTUK DI LUAR JAM KERJA)
Yang dijamin oleh Asuransi Bum*da. Yang kalau dirinci maksudnya adalah Asuransi yang menjamin Kecelakaan Diri di luar jam kerja dalam hubungan kerja, di luar Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) Program Jamsostek, bagi pekerja/buruh di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Manfaatnya :

- Bila akibat kecelakaan diri di luar jam kerja dalam hubungan kerja yang dijamin, pekerja/buruh tidak mampu bekerja atau harus beristirahat atas rekomendasi dokter yang merawat, sementara upah tetap dibayarkan oleh perusahaan maka perusahaan berhak atas penggantian TSTMB (Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja) yang dihitung sesuai tabel yang berlaku.

- Dalam hal akibat kecelakaan diri diluar jam kerja dalam hubungan kerja yang dijamin, pekerja/buruh mengalami cacat-cacat sebagaimana tabel cacat dalam Pergub No 82/2006 maka pekerja/buruh berhak atas Tunjangan Cacat sesuai dengan tabel yang berlaku.

- Bila akibat Kecelakaan Diri di Luar jam Kerja dalam Hubungan Kerja yang dijamin, karyawan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas tunjangan kematian sesuai dengan tabel yang berlaku.

- Apabila terjadi kecelakaan diri di luar jam kerja dalam hubungan kerja, pekerja/buruh yang bersangkutan harus mendapat perawatan /pengobatan, penggantian biaya pengobatan/perawatan yang dijamin dengan ketentuan sebagai berikut :

Besarnya penggantian biaya pengobatan/perawatan setinggi-tingginya Rp. 8.000.000,00 per peristiwa

Pengobatan/perawatan yang diganti adalah di RS/Puskesmas/Balai Pengobatan/Klinik/Dokter Praktek manapun atau Pengobatan Tradisional yang memiliki izin praktek dari instansi yang berwenang

- Bila akibat kecelakaan diri di luar jam kerja dalam hubungan kerja yang dijamin, pekerja/buruh memerlukan alat bantu (prothese) akan diadakan penggantian menurut standard harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah + loading 40%

- Bila akibat kecelakaan diri di luar jam kerja dalam hubungan kerja yang dijamin, atas rekomendasi medis, pekerja/buruh harus memakai kacamata dan/atau dilakukan pemasangan gigi palsu maka disediakan penggantian masing-masing sebesar Rp. 100.000,-

- Yang dimaksud biaya pengangkutan dalam hal ini adalah biaya pengangkutan untuk keperluan evakuasi akibat kecelakaan diri di luar jam kerja dalam hubungan kerja yang dijamin, dari lokasi kejadian ke RS atau ke tempat pertolongan pertama, yang besarnya diatur.

- Santunan uang duka

dengan catatan :
*Kecelakaan diri adalah : Adalah Suatu Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba tidak terduga sebelumnya, datang dari luar diri, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur Kesengajaan dalam peristiwa itu serta dapat didiagnosa secara medis.

*Termasuk kecelakaan diri :

- Keracunan yang mendadak kecuali akibat obat-obat bius/obat terlarang atau obat yang dapat merusak.
- Malapetaka yang mendadak seperti kapal karam, pendaratan darurat, keruntuhan, tabrakan kendaraan bermotor.
- Menjadi korban penganiayaan/penyerangan pihak lain tanpa adanya unsur kesalahan pada dirinya dan tidak pula dilakukan oleh orang yang punya kepentingan dengan pertanggungan ini.

2. DANA KESEHATAN DARI KANTOR YANG LIMITNYA 1 BULAN GAJI UNTUK JANGKA WAKTU 1 TAHUN.
Ini sih sifatnya reimbushment saja ya untuk biaya rawat jalan. Termasuk didalamnya adalah untuk kacamata (1x dalam setahun). Segala biaya bisa direimbush asal bukan untuk keperluan kecantikan (pasang kawat gigi, kecantikan kulit, ga bisa direimbush tuh). Yang berhak untuk dicover adalah karyawan dan keluarganya (istri dan anaknya) atau karyawati dan anaknya (apabila ada keterangan bahwa si anak ini ga dicover oleh asuransi di kantor suaminya).

Good news nya sih biaya periksa ke dokter kandungan bisa banget direimbush dan termasuk biaya konsul ke dokter untuk program hamil (konsul ya, bukan ikutan program bayi tabung atau kesuburan lainnya).

Bad News nya adalah limit 1 bulan gaji yang membatasi program ini. Jadi kita mesti pinter2 atur mana yang akan di reimbush n mana yang ga. berhubung di tempat kerja abang ga ada asuransi2an, maka kita sangat bersyukur banget sama program ini. Alhamdulillah...

3. ASURANSI RAWAT INAP + PENSIUN KARYAWAN
Yang dicover oleh provider Prud*ntial. Manfaat intinya sih bahwa gue dicover untuk segala biaya rawat inap di rumah sakit (sesuai syarat dan ketentuan yaa) dan dana investasi yang diperuntukkan sebagai pensiun apabila karyawan nanti memasuki masa pensiun ketikan masih bekerja di perusahaan ini. Ga okenya dari provider ini adalah gue ga dicover untuk maternity (yang dimana di dua asuransi sebelumnya itu dicover).

Jadi apabila nanti gue lahiran, maka kantor gue akan memberikan jaminan ke rumah sakit tempat gue akan lahiran bahwa segala biaya akan dicover oleh kantor. Apakah semua biaya dijamin 100%? tidak! Masih ada limitnya juga *fiuhhh

Tapi alhamdulillahnya adalah semua biaya akan dihandle kantor dulu, excessnya akan diperhitungkan kemudian. Excessnya bisa dibayar sekaligus atau bisa juga sistem potong gaji (yah...ga apa2 lah asal pas di RS ga pusing sama dana cash). Limitnya menurut gue lumayan membantu, mengingat besarnya biaya lahiran sekarang ini ya boooo...


Yah itulah program kesehatan n asuransi yang gue dapatkan. Plus minus kan?? Tapi ya sekali lagi....alhamdulillah....masih dibantu..
jadi sama seperti bu nella, menurut gue janganlah mengeluh akan kehadiransi asuransi, karena mau asuransi mau reimbush..maknanya sama toh? Bahkan dengan membeli asuransi berarti perusahaan lebih care ke karyawan karena rela menyisihkan dana pasti untuk kesehatan dan kesejahteraan karyawannya (daripada di keep sendiri dengan program reimbushment).

sekian, semoga berkenan.

salam,

Rulinaline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar